Perpajakan

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (agar dapat dipaksakan) tanpa menerima balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma hukum untuk biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Jadi pajak adalah hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk mengadakan kontes negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat langsung ditunjuk berdasarkan undang-undang.

Ada berbagai batasan atau definisi pajak menurut para ahli, antara lain:

  1. PJA Adriani = pajak adalah iuran umum kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh mereka yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak ada peningkatan prestasi yang dapat langsung diangkat dan digunakan untuk membiayai acara yang berkaitan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  2. Dr.H.Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) tanpa menerima pelayanan langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar kontes umum.
  3. Sommerfield Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah transfer sumber daya dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan sebagai akibat dari pelanggaran hukum, tetapi harus dilaksanakan, berdasarkan kondisi yang telah ditentukan dan tanpa menerima ganti rugi secara langsung dan proporsional, sehingga pemerintah dapat menjalankan pemerintahan.
  4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dalam ditegakkan tanpa adanya kontradiksi yang dapat ditunjukkan dalam hak individu untuk mebiayai pengeluaran pemerintah.
  5. Suparman Sumawidjaya = Pajak adalah kewajiban berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, dalam rangka untuk biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Lima element utama dalam definisi pajak adalah:

  1. Sumbangan/retribusi dari rakyat kepada negara
  2. Pajak dipungut oleh hukum
  3. Pajak bisa ditegakkan
  4. Tanpa kepemimpinan atau kontra-prestasi
  5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)

Ciri-ciri pajak yang terkandung dalam pengertian pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pajak dipungut oleh negara, biak oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanaanya.
  2. Pemungutan pajak pajak menyiratkan transfer dana dari sektor swasta (wajib pajak membayar) ke sektor negara (pemungut pajak/pengelola pajak).
  3. Pemungutan pajak ditujukan untuk keperluan pembiayaan pemerintah secara umum dalam menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Tidak dapat ditunjukkan adanya kompensasi individu oleh pemerintah atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
  5. Sebagai penganggaran atau pengisian kas negara yang diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga bekerja sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial (fungsi regulasi / regulasi)

Yang mengatur tentang pengertian sengketa..

Di sisi lain, Pasal 25 ayat (1) UU KUP mengatur tentang hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan kepada pejabat pajak. Dalam hal ini dapat diajukan jika terdapat sengketa pajak, dan Pasal 25 ayat (1) UU KUP hanya menentukan secara terbatas obyek-obyek yang dapat diajukan sebagai dasar keberatan.

Pengertian sengketa pajak diatur dalam pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak (DILJAK). Pengertian pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU DILJAK adalah sebagai berikut “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Berdasarkan pengertian sengketa pajak di atas, ternyata sengketa pajak hanya terfokus pada banding dan gugatan kepada pengadilan pajak. Sengketa pajak dalam bentuk banding atau gugatan hanya sengketa pajak dalam arti sempit, masih ada sengketa pajak yang tidak termasuk di dalamnya. Sedangkan sengketa pajak dalam arti luas adalah sengketa yang diajukan dengan alasan, banding, dan gugatan ke pengadilan pajak.

Timbulnya sengketa pajak

Terdapat dua hal pokok yang menimbulkan sengketa pajak, yaitu pertama, tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur oleh norma hukum perpajakan, kedua, melakukan pengikatan hukum, tetapi tidak sesuai dengan norma hukum perpajakan. Dapat diketahui bahwa pihak-pihak yang menimbulkan sengketa pajak adalah Wajib Pajak, Pemungut Pajak, Penanggung Pajak, dan Pejabat Pajak.

Alasan Wajib Pajak dapat dikatakan sebagai sumber sengketa pajak adalah ketika tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana telah diatur oleh norma hukum perpajakan, misalnya tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan. Atau melakukan perbuatan hukum yang bertentangan dengan norma hukum perpajakan, misalnya membayar pajak meskipun jangka waktu pelunasannya telah lewat.

Pemotong atau Pemungut pajak merupakan sumber sengketa pajak jika tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, misalnya tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut ke kas negara, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum atau salah menerapkan tarif.

Penanggung pajak sebagai sumber sengketa pajak apabila ia tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diperintahkan oleh norma hukum perpajakan, misalnya tidak menerapkan kewajiban sebagaimana diatur dalam sebuah surat paksa, melakukan perbuatan hukum yang bertentangan dengan pajak atau norma hukum, misalnya menghalang-halangi jurusita pajak dalam melaksanakan tugasnya.

Pejabat pajak sebagai sumber sengketa pajak apabila tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur oleh norma hukum perpajakan, misalnya tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk menagih jumlah pajak yang kurang dibayar, atau melakukan perbuatan hukum yang bertentangan dengan norma hukum perpajakan, misalnya menerbitkan Surat Keputusan Penagihan Pajak secara real time dan sekaligus diterapkan kepada Wajib Pajak yang seharusnya tidak menerimanya.

Berakhirnya Sengketa Pajak

Terkait berakhirnya waktu sengketa pajak, hal tersebut perlu pengkajian hukum perpajakan sebagai hukum positif. Dalam arti, undang-undang lain (selain undang-undang perpajakan) tidak boleh melibatkan diri dalam menentukan suatu sengketa pajak berakhir, meskipun sengketa pajak sebenarnya diatur oleh perangkat hukum lain yang terdapat dalam undang-undang perpajakan, namun berdasarkan hasil penelitian ternyata pajak berakhir karena penyelesaian di luar. Lingkungan pengadilan dan lingkungan pengadilan pajak.

Berakhirnya sengketa pajak selama pemeriksaan melalui pengadilan bukan merupakan pelanggaran hukum dan bahkan dari aspek penegakan hukum karena tujuan penegakan hukum adalah untuk menyelesaikan pajak tanpa pajak dan memberikan perlindungan hukum wajib pajak.

Sistem peradilan di dalamnya

Pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, tidak hanya bekerja sebagai sumber penerimaan negara tetapi juga memiliki fungsi pemerataan pendapatan. Pajak penghasilan pribadi merupakan instrumen untuk mengetahui perbedaan pendapatan antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah. Kemiskinan, baik relatif maupun absolut, menimbulkan beberapa kendala bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat suatu negara. Ketimpangan sosial di antara anggota masyarakat yang paling miskin dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan ekonomi bagi bangsa secara keseluruhan. Sehingga kesulitan yang dialami oleh anggota masyarakat yang paling miskin akhirnya dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Untuk fungsi distribusi pendapatan, tarif pajak penghasilan pribadi yang diterapkan di Indonesia merupakan tarif pajak progresif dimana orang yang tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Pengenaan tarif pajak progresif sekaligus merupakan manifestasi dari teori daya dukung dimana pajak dikenakan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonominya. Tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan sd Rp 50 juta 5%
  • Di atas Rp 50 juta sd Rp 250 juta 15%
  • Di atas Rp 250 juta sd Rp 500 juta 25%
  • Di atas Rp 500 juta 30%

Tarif pajak penghasilan pribadi meningkat seiring dengan penghasilan. Prinsip yang harus dijalankan adalah bahwa mereka lebih mampu (lebih kaya) harus menanggung beban yang lebih besar dari pajak negara dibanding mereka yang kurang beruntung. Jadi individu dengan pendapatan rendah tidak hanya membayar pajak lebih sedikit, tetapi mereka membayar proporsi yang lebih kecil dari pendapatan mereka dalam bentuk pajak. Dari berbagai jenis pajak, pajak penghasilan progresif yang paling sejalan dengan tujuan meningkatkan pemerataan pendapatan.

UU Sengketa Pajak

Dasar hukum sengketa pajak adalah sebagai berikut:

  • UU No. 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak (UU DILJAK).
  • UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • UU No. 16 tahun 2000, No. 28 tahun 2007, dan peraturan pelaksanaan terkait.
  • PASAL 1 angka 5 UU DILJAK; Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • PASAL 1 angka 5 UU DILJAK; Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • PASAL 31 UU DILJAK; (1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. (2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  • Pasal 32 UU DILJAK; Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pengadilan Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak.

Sanksi Pidana dalam UU Perpajakan

Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, dikenal 3 (tiga) jenis sanksi pidana, yaitu:

  • Pidana Denda
  • Pidana Kurungan
  • Pidana Penjara

Pidana Denda

Berbeda dengan sanksi administrasi yang hanya diterapkan kepada wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan, pidana denda juga diterapkan kepada petugas pajak dan pihak ketiga selain wajib pajak nya sendiri. Pidana denda dikenakan pada tindak pidana yang memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika denda pidana tidak dapat dibayar oleh orang tersebut, maka mereka akan dikenakan pidana penjara.

Pidana Kurungan

Pidana kurungan hanya berlaku bagi pelaku tindak pidana pelanggaran Dapat diterapkan kepada wajib pajak, pejabat pajak, dan pihak ketiga. Pidana kurungan yang dijatuhkan kepada pelaku lebih ringan dari pidana penjara, karena kejahatan itu dilakukan secara tidak sengaja atau akibat kelalaiannya.

Pidana Penjara

Prinsip pidana penjara dan pidana kurungan memiliki persamaan, yaitu merampas kebebasan seseorang. Pidana penjara berlaku bagi pelaku tindak pidana kejahatan. Pidana penjara dapat dijatuhkan kepada wajib pajak, pejabat pajak serta pihak ketiga.

Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (agar dapat dipaksakan) tanpa menerima balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma hukum untuk biaya produksi barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Jadi pajak adalah hak prerogatif pemerintah, iuran wajib yang dipungut oleh pemerintah dari masyarakat (wajib pajak) untuk mengadakan kontes negara dan biaya pembangunan tanpa balas jasa yang dapat langsung ditunjuk berdasarkan undang-undang.

Ada berbagai batasan atau definisi pajak menurut para ahli, antara lain:

  1. PJA Adriani = pajak adalah iuran umum kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh mereka yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undang) dengan tidak ada peningkatan prestasi yang dapat langsung diangkat dan digunakan untuk membiayai acara yang berkaitan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
  2. Dr.H.Rochmat Soemitro SH. = pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan) tanpa menerima pelayanan langsung yang dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membayar kontes umum.
  3. Sommerfield Ray M. Anderson Herschel M. & Brock Horace R. = Pajak adalah transfer sumber daya dari sektor swasta ke sektor pemerintah, bukan sebagai akibat dari pelanggaran hukum, tetapi harus dilaksanakan, berdasarkan kondisi yang telah ditentukan dan tanpa menerima ganti rugi secara langsung dan proporsional, sehingga pemerintah dapat menjalankan pemerintahan.
  4. Smeets = Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dalam ditegakkan tanpa adanya kontradiksi yang dapat ditunjukkan dalam hak individu untuk mebiayai pengeluaran pemerintah.
  5. Suparman Sumawidjaya = Pajak adalah kewajiban berupa barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum, dalam rangka untuk biaya produksi barang dan jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.

Lima element utama dalam definisi pajak adalah:

  1. Sumbangan/retribusi dari rakyat kepada negara
  2. Pajak dipungut oleh hukum
  3. Pajak bisa ditegakkan
  4. Tanpa kepemimpinan atau kontra-prestasi
  5. Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara (pengeluaran umum pemerintah)

Ciri-ciri pajak yang terkandung dalam pengertian pajak adalah sebagai berikut:

  1. Pajak dipungut oleh negara, biak oleh pemerintah pusat maupun oleh pemerintah daerah berdasarkan undang-undang dan peraturan pelaksanaanya.
  2. Pemungutan pajak pajak menyiratkan transfer dana dari sektor swasta (wajib pajak membayar) ke sektor negara (pemungut pajak/pengelola pajak).
  3. Pemungutan pajak ditujukan untuk keperluan pembiayaan pemerintah secara umum dalam menjalankan fungsi pemerintahan, baik rutin maupun pembangunan.
  4. Tidak dapat ditunjukkan adanya kompensasi individu oleh pemerintah atas pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak.
  5. Sebagai penganggaran atau pengisian kas negara yang diperlukan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pajak juga bekerja sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan negara di bidang ekonomi dan sosial (fungsi regulasi / regulasi)

Yang mengatur tentang pengertian sengketa..

Di sisi lain, Pasal 25 ayat (1) UU KUP mengatur tentang hak wajib pajak untuk mengajukan keberatan kepada pejabat pajak. Dalam hal ini dapat diajukan jika terdapat sengketa pajak, dan Pasal 25 ayat (1) UU KUP hanya menentukan secara terbatas obyek-obyek yang dapat diajukan sebagai dasar keberatan.

Pengertian sengketa pajak diatur dalam pasal 1 angka 5 UU Pengadilan Pajak (DILJAK). Pengertian pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 UU DILJAK adalah sebagai berikut “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Berdasarkan pengertian sengketa pajak di atas, ternyata sengketa pajak hanya terfokus pada banding dan gugatan kepada pengadilan pajak. Sengketa pajak dalam bentuk banding atau gugatan hanya sengketa pajak dalam arti sempit, masih ada sengketa pajak yang tidak termasuk di dalamnya. Sedangkan sengketa pajak dalam arti luas adalah sengketa yang diajukan dengan alasan, banding, dan gugatan ke pengadilan pajak.

Timbulnya sengketa pajak

Terdapat dua hal pokok yang menimbulkan sengketa pajak, yaitu pertama, tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur oleh norma hukum perpajakan, kedua, melakukan pengikatan hukum, tetapi tidak sesuai dengan norma hukum perpajakan. Dapat diketahui bahwa pihak-pihak yang menimbulkan sengketa pajak adalah Wajib Pajak, Pemungut Pajak, Penanggung Pajak, dan Pejabat Pajak.

Alasan Wajib Pajak dapat dikatakan sebagai sumber sengketa pajak adalah ketika tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana telah diatur oleh norma hukum perpajakan, misalnya tidak menyampaikan surat pemberitahuan dalam jangka waktu yang ditentukan. Atau melakukan perbuatan hukum yang bertentangan dengan norma hukum perpajakan, misalnya membayar pajak meskipun jangka waktu pelunasannya telah lewat.

Pemotong atau Pemungut pajak merupakan sumber sengketa pajak jika tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, misalnya tidak menyetorkan pajak yang dipotong atau dipungut ke kas negara, melakukan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum atau salah menerapkan tarif.

Penanggung pajak sebagai sumber sengketa pajak apabila ia tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana yang diperintahkan oleh norma hukum perpajakan, misalnya tidak menerapkan kewajiban sebagaimana diatur dalam sebuah surat paksa, melakukan perbuatan hukum yang bertentangan dengan pajak atau norma hukum, misalnya menghalang-halangi jurusita pajak dalam melaksanakan tugasnya.

Pejabat pajak sebagai sumber sengketa pajak apabila tidak melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur oleh norma hukum perpajakan, misalnya tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk menagih jumlah pajak yang kurang dibayar, atau melakukan perbuatan hukum yang bertentangan dengan norma hukum perpajakan, misalnya menerbitkan Surat Keputusan Penagihan Pajak secara real time dan sekaligus diterapkan kepada Wajib Pajak yang seharusnya tidak menerimanya.

Berakhirnya Sengketa Pajak

Terkait berakhirnya waktu sengketa pajak, hal tersebut perlu pengkajian hukum perpajakan sebagai hukum positif. Dalam arti, undang-undang lain (selain undang-undang perpajakan) tidak boleh melibatkan diri dalam menentukan suatu sengketa pajak berakhir, meskipun sengketa pajak sebenarnya diatur oleh perangkat hukum lain yang terdapat dalam undang-undang perpajakan, namun berdasarkan hasil penelitian ternyata pajak berakhir karena penyelesaian di luar. Lingkungan pengadilan dan lingkungan pengadilan pajak.

Berakhirnya sengketa pajak selama pemeriksaan melalui pengadilan bukan merupakan pelanggaran hukum dan bahkan dari aspek penegakan hukum karena tujuan penegakan hukum adalah untuk menyelesaikan pajak tanpa pajak dan memberikan perlindungan hukum wajib pajak.

Sistem peradilan di dalamnya

Pajak memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, tidak hanya bekerja sebagai sumber penerimaan negara tetapi juga memiliki fungsi pemerataan pendapatan. Pajak penghasilan pribadi merupakan instrumen untuk mengetahui perbedaan pendapatan antara masyarakat berpenghasilan tinggi dan berpenghasilan rendah. Kemiskinan, baik relatif maupun absolut, menimbulkan beberapa kendala bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat suatu negara. Ketimpangan sosial di antara anggota masyarakat yang paling miskin dapat menyebabkan ketidakstabilan politik dan ekonomi bagi bangsa secara keseluruhan. Sehingga kesulitan yang dialami oleh anggota masyarakat yang paling miskin akhirnya dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Untuk fungsi distribusi pendapatan, tarif pajak penghasilan pribadi yang diterapkan di Indonesia merupakan tarif pajak progresif dimana orang yang tinggi akan dikenakan tarif pajak yang lebih tinggi. Pengenaan tarif pajak progresif sekaligus merupakan manifestasi dari teori daya dukung dimana pajak dikenakan kepada masyarakat sesuai dengan kemampuan ekonominya. Tarif pajak penghasilan pribadi di Indonesia saat ini adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan sd Rp 50 juta 5%
  • Di atas Rp 50 juta sd Rp 250 juta 15%
  • Di atas Rp 250 juta sd Rp 500 juta 25%
  • Di atas Rp 500 juta 30%

Tarif pajak penghasilan pribadi meningkat seiring dengan penghasilan. Prinsip yang harus dijalankan adalah bahwa mereka lebih mampu (lebih kaya) harus menanggung beban yang lebih besar dari pajak negara dibanding mereka yang kurang beruntung. Jadi individu dengan pendapatan rendah tidak hanya membayar pajak lebih sedikit, tetapi mereka membayar proporsi yang lebih kecil dari pendapatan mereka dalam bentuk pajak. Dari berbagai jenis pajak, pajak penghasilan progresif yang paling sejalan dengan tujuan meningkatkan pemerataan pendapatan.

UU Sengketa Pajak

Dasar hukum sengketa pajak adalah sebagai berikut:

  • UU No. 14 tahun 2002 tentang pengadilan pajak (UU DILJAK).
  • UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
  • UU No. 16 tahun 2000, No. 28 tahun 2007, dan peraturan pelaksanaan terkait.
  • PASAL 1 angka 5 UU DILJAK; Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • PASAL 1 angka 5 UU DILJAK; Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
  • PASAL 31 UU DILJAK; (1) Pengadilan Pajak mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus Sengketa Pajak. (2) Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengadilan Pajak dalam hal Gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan Pajak atau Keputusan pembetulan atau Keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  • Pasal 32 UU DILJAK; Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Pengadilan Pajak mengawasi kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang Pengadilan Pajak.

Sanksi Pidana dalam UU Perpajakan

Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, dikenal 3 (tiga) jenis sanksi pidana, yaitu:

  • Pidana Denda
  • Pidana Kurungan
  • Pidana Penjara

Pidana Denda

Berbeda dengan sanksi administrasi yang hanya diterapkan kepada wajib pajak yang melanggar peraturan perpajakan, pidana denda juga diterapkan kepada petugas pajak dan pihak ketiga selain wajib pajak nya sendiri. Pidana denda dikenakan pada tindak pidana yang memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika denda pidana tidak dapat dibayar oleh orang tersebut, maka mereka akan dikenakan pidana penjara.

Pidana Kurungan

Pidana kurungan hanya berlaku bagi pelaku tindak pidana pelanggaran Dapat diterapkan kepada wajib pajak, pejabat pajak, dan pihak ketiga. Pidana kurungan yang dijatuhkan kepada pelaku lebih ringan dari pidana penjara, karena kejahatan itu dilakukan secara tidak sengaja atau akibat kelalaiannya.

Pidana Penjara

Prinsip pidana penjara dan pidana kurungan memiliki persamaan, yaitu merampas kebebasan seseorang. Pidana penjara berlaku bagi pelaku tindak pidana kejahatan. Pidana penjara dapat dijatuhkan kepada wajib pajak, pejabat pajak serta pihak ketiga.

 

Untuk konsultasi dan membuat janji dengan pengacara kami klik disini